Telematika berasal dari bahasa perancis “Telematique”
yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi
informasi. Teknologi Informasi merujuk pada sarana prasarana, sistem dan metode
untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, penafsiran, penyimpanan,
pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna.
Untuk mengetahui secara jelas tentang apa itu telematika
dapat dilihat disini karena sebelumya saya sudah terlebih dahulu
memposting mengenai pengertian telematika, perkembangan, fungsi hingga
penerapannya. Menurut Wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika istilah
telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, antara lain :
- Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
- Digunakan sebagai Teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
- Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
Kasus – kasus yang berkaitan dengan Telematika
Data forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Contohnya
yaitu :
1. Kejahatan kartu kredit
yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan
barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri.
Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung,
Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman
dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu
kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat
kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh
orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam
cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang
dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis
cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person). Sumber : http://hanyasebatastugas.blogspot.com/2012/12/contoh-kasus-data-forgery.html
Ulasan
penulis :
Dari kasus di atas dapat kita ketahui bahwa keterampilan
sesorang tidak hanya di nilai dari standar pendidikannya saja. Semakin
berkembangnya teknologi, ditamah dengan perluasan jaringan internet memudahkan
siapapun dalam mengeksplor pengetahuan. Bahkan hingga pengetahuan yang tidak
baik hingga menghasilkan keterampilan yang merugikan orang lain. Solusi yang
harusnya dijalankan adalah adanya cyberlaw, penggunaan enkripsi dan adanya
dukungan lembaga khusus yang dapat memberikan informasi mengenai cybercrime.
Namun sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga
terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai
tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya
penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi
penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna
mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur
cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya
suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas
legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak
diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat
pengecualian.
Infringements Of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial. Contohnya antara lain
:
1. Pelanggaran privasi oleh
software
Nadim Kobeissi, seorang programmer sekaligus analis, yang
mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8
dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang
pengguna install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi pengguna sebagai
konsumen.
Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah
satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus
menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum
Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di
negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat
meng-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan
hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan
install. Kemungkinan ini terlihat ketika Nadim menemukan bahwa koneksi menuju
server Microsoft dari Windows 8 menggunakan SSL v2. SSL v2, menurut informasi
Gizmodo.com (24/08), dikenal memiliki kelemahan keamanan dan rawan intercept.
Sumber :http://iop-bsi.blogspot.com/p/contoh-kasus_12.html
Ulasan Penulis :
Sekarang ini
teknologi sudah sangat maju, ketika ada software baru yang mulai beredar di
kalangan global tentu akan menjadi incaran para pengguna. Bukan hanya
keefektifan dan harga yang menjadi daya tarik. Namun kelebihan dan kekurangan
software tesebutlah yang juga menjadi daya tarik. Khususnya para programmer
yang ada di seluruh dunia. Melihat kasus di atas, Nadim Kobeissi yang merupakan
seorang programmer asal Kanada itu memiliki kecermatan dalam mendeteksi adanya
gangguan pada software tersebut. Tentu dengan dikemukakan kecurangan itu,
seharusnya pihak yang berwajib, pembuat software dan juga perusahaan harus
memperbaiki sistem agar tidak terjadi kecurangan privacy secara luas.
Bagaimanapun perusahaan tentu menginginkan kestabilan atau bahkan peningkatan
dalam penjualan software dan kepercayaan para pengguna di seluruh dunia.
2. Kasus Artis Indonesia
Sandra Dewi kembali melakukan preskon untuk meng-klarifikasi
foto-foto bugilnya yang merupakan hasil rekayasa orang yang tak bertanggung
jawab. Dalam kesempatan tersebut, Sandra didampingi oleh seorang pengamat
telematika Roy Suryo dan perwakilan dari Multivision.
Dalam pandangan Roy, foto-foto Sandra jelas dan nyata hasil
rekayasa semata.
“Foto ini jelas merugikan Sandra Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar kepala, master-nya diambil dari sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini memang ada belum ada undang-undangnya,” jelas Roy di Belezza Permata Hijau.
Lebih lanjut, kata Roy, dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar telematika seperti selama ini banyak disebut media, selalu berusaha memberikan jawaban setiap ada pertanyaan.
“Foto ini jelas merugikan Sandra Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar kepala, master-nya diambil dari sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini memang ada belum ada undang-undangnya,” jelas Roy di Belezza Permata Hijau.
Lebih lanjut, kata Roy, dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar telematika seperti selama ini banyak disebut media, selalu berusaha memberikan jawaban setiap ada pertanyaan.
“Dan baru kali ini ada seorang artis secara tulus menelepon
saya. Dalam kasus seperti ini ada tiga jenis motif. Pertama karena korban
murni, kedua karena dijebak dan ketiga dengan sengaja orang tersebut
menyebarkan untuk sebuah popularitas,” papar Roy.
“Dan kasus Sandra Dewi ini yang pertama. Jelas gambar ini
masih terlihat kasar, tapi dengan kemajuan teknologi tidak menutup kemungkinan
akan terlihat lebih halus pada tahun mendatang,” tambahnya. Sementara Sandra
mengaku bahwa foto-foto bugil hasil rekayasa tersebut merupakan satu bentuk
fitnah atas dirinya. Sumber : http://oraumumdewe.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-infringements-of-privacy.html
Ulasan
penulis :
Merubah sebuah citra
dengan sengaja demi mencari popularitas atau menjatuhkan popularitas objek
tersebut sepertinya sudah biasa di dunia entertainment, khususnya di Indonesia.
Banyaknya pengaduan yang dilakukan beberapa artis menggamarkan bahwa sebuah
privacy sudah berubah status menjadi rahasia umum. Terlepas apakah foto-foto
tersebut asli atau hanya rekayasa, seharusnya pengawasan teknologi di dalam
negri harus semakin ditigkatkan. Tidak hanya menerima teknologi super canggih
dari berbagai Negara namun juga paham mengimplementasi teknologi sesuai dengan
kebutuhan yang bermanfaat. Pengaturan telematika di Indonesia sepertinya masih
kurang memuaskan. Semakin banyak pengguna yang mempelajari teknologi secara
otodidak maka mereka akan semakin tertantang untuk mencoa suatu hal baru. Akan
tetapi hal ini berkebalikan dengan jumlah aparat penegak hukum yang masih
sedikit memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat
pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk
menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila
kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya
kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres
maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
sumber : http://coretanwnh.blogspot.co.id/2014/12/kasus-kasus-yang-berkaitan-dengan.html
sumber : http://coretanwnh.blogspot.co.id/2014/12/kasus-kasus-yang-berkaitan-dengan.html